Penampakan langit dari kabin pesawat. Foto: Istimewa

Flight Information Region (FIR) atau pelayanan ruang udara wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia setelah 78 tahun berada dalam kendali Singapura.

Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara wilayah Kepri dan Natuna pada ketinggian 0 – 37.000 kaki.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dua bulan pasca terbitnya informasi itu secara otomatis akan sepenuhnya berada pada kendali RI.

“60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia,” tulis Luhut pada akun Instagram resminya, Jumat (22/3).

Pengambilan alihan FIR itu, menurut Luhut akan membuat kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

“pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai,” tulisnya.

Secara historis, pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur. Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *