Peresmian sekretariat bersama GKSR. Foto: Istimewa
Jakarta – Peta politik nasional kembali menghangat di awal tahun 2026. Sebanyak delapan partai politik nonparlemen resmi merapatkan barisan dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Peresmian yang berlangsung di Jalan H.O.S Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) ini menjadi sinyal kuat perlawanan terhadap sistem yang dianggap “menghanguskan” jutaan aspirasi rakyat.
Ke delapan partai yang tergabung dalam gerakan ini adalah partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Berkarya
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (Oso), menegaskan bahwa GKSR bukanlah sebuah koalisi taktis biasa, melainkan bentuk kerja sama politik setara. Perbedaan mendasar terletak pada kedaulatan masing-masing anggota.
“Kalau koalisi itu ada yang jadi ketua bertanggung jawab dan mempunyai hak veto. Kalau kerja sama politik itu tidak ada hak veto,” tegas Oso.
Dalam model kerja sama ini, setiap partai memiliki hak suara yang sama untuk memberikan usulan dan gagasan tanpa adanya dominasi satu pihak atas pihak lainnya.
Menggugat Hilangnya 17 Juta Suara
Isu utama yang memicu lahirnya Sekber ini adalah fenomena “suara terbuang” pada Pemilu 2024. Oso menyoroti sekitar 17 juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI akibat aturan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
Menurut Oso, angka 17 juta bukanlah sekadar statistik, melainkan mandat rakyat yang sah yang seharusnya dihormati oleh sistem demokrasi.
“Jangan main-main dengan 17 juta itu. Kalau orang punya perasaan punya hati, pasti dia nggak rela suaranya hilang. Ini kalau dibiarkan, (suara yang hilang) bisa menjadi 50 persen di masa depan,” ujarnya.
Selain memperjuangkan kedaulatan suara, Sekber GKSR yang mengusung simbol kepalan tangan bersatu ini akan menjadi laboratorium pemikiran untuk merespons isu-isu krusial, antara lain:
• Revisi Parliamentary Threshold: Meninjau ulang ambang batas yang dianggap membatasi representasi kemajemukan suara di parlemen.
• Mekanisme Pilkada: Mengkaji efektivitas penyelenggaraan Pilkada langsung dibandingkan dengan wacana pemilihan via DPRD.
• Langkah Strategis Nasional: Menjadi wadah diskusi setara untuk merumuskan pandangan bersama terhadap kebijakan pemerintah yang sedang berjalan.
Gerakan ini diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang baru yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat yang selama ini tidak terwakili di Senayan. “Ini satu kekuatan yang mewakili rakyat yang 17 juta suaranya tidak terakomodir,” pungkas Oso.
