Gugatan Kursi Direktur Perumda Tirta Mulia: Peringkat Pertama Seleksi Lawan Bupati Karimun di PTUN - KURASI DATA
IMG-20260415-WA0004

Tim Kuasa Hukum Muhammad Zen. Foto: Istimewa

Karimun – Polemik pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun kini memasuki babak baru di meja hijau. Muhammad Zen, sosok yang meraih peringkat pertama dalam seleksi calon direktur, resmi melayangkan gugatan terhadap Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Langkah hukum ini diambil setelah Zen merasa haknya terabaikan akibat keputusan Bupati yang justru melantik Ferry Kurniawan, sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia, meskipun Zen secara administratif dan kompetensi dinyatakan sebagai lulusan terbaik oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Perselisihan ini bermula saat hasil seleksi yang diumumkan pada 22 September 2025 menempatkan Muhammad Zen di posisi teratas. Namun, pada akhirnya, nama lain yang dilantik menduduki jabatan strategis tersebut.

“Sungguh tidak masuk akal bagi saya. Saya sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai peringkat pertama, namun yang dilantik bukan saya dengan alasan administrasi,” tegas Muhammad Zen mengungkapkan kekecewaannya.

Kuasa hukum Zen dari LT & Associates Law Office, Linda Theresia, menyatakan bahwa perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI sejak 16 Maret 2026.

Proses hukum telah melewati tiga kali Sidang Persiapan. Dalam sidang ketiga tersebut, majelis hakim menyatakan berkas perkara para pihak telah lengkap.

“Pada Sidang Persiapan Ketiga ini, berkas dinyatakan lengkap dan jadwal sidang memasuki pokok perkara sudah ditentukan melalui kalender persidangan,” ujar Linda Theresia, Rabu, 15 April 2026.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa proses persidangan akan menggunakan sistem kombinasi. Dr. Parningotan Malau, merinci jadwal krusial yang akan dihadapi.

“Jawab-menjawab dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Sidang Pembuktian akan digelar secara konvensional (tatap muka) di PTUN Tanjungpinang. Sementara Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 20 Mei 2026 hingga 17 Juni 2026,” ungkapnya.

Ia, menegaskan bahwa mereka tetap optimis melanjutkan perkara ini demi tegaknya keadilan bagi kliennya.

“Dengan selesainya sidang persiapan, sudah jelas perkara ini tetap lanjut agar klien kami mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Karimun, mengingat transparansi dalam seleksi pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Kini, publik menunggu pembuktian di persidangan untuk melihat apakah keputusan Bupati Karimun tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum atau justru mengandung cacat administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *