Seorang remaja berinisial A (19) di Dabo Singkep ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur, NF.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku bersama tiga orang rekannya tengah asik melakukan pesta miras pada 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Peristiwa itu terjadi di jalan Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Pelaku NS membujuk korban untuk ikut serta dan menjemput korban bersama rekannya T. Karena terus dipaksa, korban akhirnya memenuhi permintaan A.
“Sekitar 00.30 WIB pelaku ini mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangannya, karena pengaruh alkohol korban pun mau menurut,” terang Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan, Selasa (19/3).
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai baju kaos warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai baju kemeja warna hitam, 1 helai jilbab warna pink, 1 helai celana kargao warna hitam, 1 helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa – Kawa Kosong, dan 1 Botol Anggur Merah Kosong,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, jika tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.