IMG-20250914-WA0000

Kuliah umum bertajuk “Roundtable Discussion: Strategic Issues in International Trade Law – From GATT Foundations to Modern Compliance”. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menegaskan peran strategisnya sebagai kampus bela negara dengan menyuarakan pentingnya kedaulatan hukum dalam transaksi ekonomi lintas negara.

Komitmen itu tercermin dalam kuliah umum bertajuk “Roundtable Discussion: Strategic Issues in International Trade Law – From GATT Foundations to Modern Compliance” yang digelar di Auditorium Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kampus UPNVJ.

Kegiatan yang menghadirkan tokoh hukum dan praktisi perdagangan internasional seperti Andri Rizki Putra, Bernard Kaligis, serta Putu George Matthew Simbolon ini menjadi forum untuk membedah kompleksitas hubungan antara hukum perdagangan internasional dan kepentingan nasional.

Diskusi dipandu oleh Aurora Meliala, dosen hukum ekonomi internasional FH UPNVJ, dengan menitikberatkan pada supremasi hukum sebagai pilar utama terciptanya lingkungan investasi yang sehat dan berdaya saing.

Dalam paparannya, Bernard Kaligis menegaskan bahwa sejumlah kasus aktual memperlihatkan rapuhnya kepastian hukum di Indonesia. Sengketa arbitrase proyek NAVAYO, misalnya, menimbulkan sorotan tajam setelah aset negara disita di luar negeri.

Perkara tersebut kembali membuka perdebatan mengenai batas yurisdiksi arbitrase internasional dan kedaulatan hukum domestik.

“Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dengan jelas menegaskan bahwa putusan arbitrase internasional tidak serta-merta berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Kasus PT PAL dengan kontrak pengadaan frigate bersama Babcock dan Thales senilai ratusan juta dolar Amerika juga menjadi sorotan, terutama terkait mekanisme pembebasan bea masuk dan pajak impor yang memerlukan tata kelola hukum transparan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

“Supremasi hukum selalu berangkat dari nilai dasar seperti integritas dan kejujuran. Namun, kita masih berhadapan dengan warisan mentalitas inferioritas kolonial yang harus diredam. Seorang jurist sejati harus mengutamakan kepentingan nasional melalui cara-cara yang legalistik dan formal, sebab pada kenyataannya daya pikir akademis maupun potensi kewirausahaan kita tidak kalah dengan asing,” tegas Bernard.

Menurutnya, isu kepastian hukum juga tampak jelas dalam sengketa merek internasional. Kasus IKEA dan PRADA memperlihatkan bagaimana hukum nasional kerap berbenturan dengan standar internasional seperti TRIPs dan Konvensi Paris.

Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan merek dapat dihapus apabila tidak digunakan dalam kurun tiga tahun menegaskan urgensi harmonisasi antara hukum nasional dan komitmen multilateral.

Fenomena perusahaan nasional yang memilih mendirikan induk usaha di luar negeri turut menjadi refleksi penting. Indonesia Airlines Group (IAG), yang membentuk holding di Singapura, mencerminkan bagaimana birokrasi berbelit, pungutan liar, serta sistem perpajakan yang kurang kompetitif mendorong pelaku usaha hengkang ke yurisdiksi lain.

Meski pemerintah telah menggulirkan sistem OSS-RBA, kenyataannya tumpang tindih regulasi pusat dan daerah masih menimbulkan biaya transaksi tinggi yang menggerus minat investasi.

Diskusi juga menggarisbawahi bahwa hukum bisnis internasional pada dasarnya bertumpu pada prinsip kepercayaan, itikad baik, dan kepastian kontrak.

Namun dalam praktiknya, Indonesia masih menganut pola selective compliance: patuh pada aturan internasional bila sejalan dengan kepentingan nasional, tetapi cenderung mengabaikannya bila dianggap merugikan kedaulatan ekonomi.

Larangan ekspor nikel yang memicu gugatan di WTO menjadi contoh nyata bagaimana negara menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan supremasi kedaulatan atas sumber daya alam. Supremasi hukum menjadi sorotan dalam diskusi ini.

Tanpa kepastian hukum dan regulasi yang konsisten, Indonesia akan terus menghadapi dilema kepercayaan investor sekaligus risiko sengketa multilateral.

Sebagai kampus bela negara, UPNVJ berkomitmen melahirkan generasi jurist yang tidak hanya piawai dalam aspek teknis hukum perdagangan internasional, tetapi juga memiliki visi strategis untuk memperjuangkan kedaulatan hukum Indonesia di kancah global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *