November 7, 2024

Penerapan keadilan restoratif pada kasus KDRT di Karimun. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang warga berinisial MFA (20) melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Pendekatan hukum Restorative Justice tersebut dilakukan dengan metode penyelesaian kasus secara damai antara pelaku MFA dan korban AL yang berlangsung di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa, Kelurahan Sungai Raya, Meral, Kamis (4/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, mengatakan skema pendekatan Restorative Justice RJ dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan.

“Khusus dalam permasalahan ini alhamdulillah sudah dilakukan perintisan pembicaraan untuk musyawarah atas permasalahan yang terjadi dalam keluarga atau rumah tangga yang bersangkutan,” ungkapnya.

Pelaku dan korban, dalam kasus ini sepakat untuk saling memaafkan dan saling berjanji membina rumah tangga yang lebih baik. Mediasi itu turut disaksikan perangkat RT dan keluarga.

Dengan begitu, kasus ini akan selesai tanpa harus melalui langkah penerapan hukum.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, InsyaAllah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya,” kata dia.

Hal ini membuktikan bahwa metode Restorative Justice dalam peradilan pidana Indonesia merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga permasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *