IMG-20250812-WA0008

Penetapan Kades Prayun menjadi terangka korupsi. Foto: Istimewa

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara Turib Murdiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga kerugian negara sekitar Rp500 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga Turib Murdiono resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

Menurut Hengky, modus yang digunakan dengan mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi.

Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Selain itu Turib Murdiono juga mengalihkan dana sebesar Rp 515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya berinisial UH.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, ada pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

Setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *