Polisi melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian online yang beroperasi dari wilayah Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni apartemen Sky Garden dan apartemen Greentown, Bengkong. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 orang pelaku dengan berbagai peran yang berbeda.
Modus pelaku adalah dilakukan dengan mengirimkan pesan berantai kepada nomor ponsel orang yang pernah bermain judi online.
“Jadi servernya ini ada di Kamboja. Modusnya promosi melalui pesan broadcast. Saat diamankan, kami juga temukan komputer yang masih aktif dan terhubung dengan salah satu situs judi online,” ujar Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Lebih lanjut, dijelaskan Kombes Pol Nugroho, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya praktik judi online di salah satu apartemen di Batam, yakni Sky Garden.
“Anggota mendalami informasi itu dan diketahui ada kegiatan yang sama di apartemen Happy Green Town,” jelasnya.
Dalam praktik ini, para pekerja telemarketing ditargetkan untuk mendapat keuntungan hingga Rp 200 juta per bulan. Sementara omset yang bisa didapat bahkan mencapai Rp 2,2 miliar dalam setiap bulannya.