Polisi menangkap pelaku pembuangan bayi di depan rumah warga di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada 30 April 2024 lalu. Pelaku merupakan pasangan sejoli berinisial MR (22) dan Bunga [nama samaran] (16).
Identitas keduanya terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dengan berbekal rekaman CCTV di lokasi pembuangan bayi maupun keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengamankan ibu dari bayi malang tersebut Bunga di rumahnya pada 14 Juni 2024 lalu.
“Ibu dari bayi malang itu terlebih dahulu kita amankan di kediamannya. Lalu kita lakukan interogasi,” ungkap AKBP Fadli, Minggu 16 Juni 2024.
Hasil interogasi menyebut, jika Bunga mengaku telah membuang bayi hasil hubungannya itu bersama sang pacar di depan rumah warga bernama Monalisa.
“Alasan meninggalkan bayi itu, si ibu takut ketahuan, kemudian menghubungi MR untuk sama sama berniat menelantarkan bayi tersebut di depan rumah warga,” terangnya.
MR dan Bunga sebelumnya menjalin asmara sejak dua tahun lalu. Keduanya telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Bunga hamil.
Selama hamil, Bunga yang masih duduk di bangku sekolah SMA masih tetap melakukan rutinitasnya belajar seperti biasa.
“Selama mengandung, bunga tetap bersekolah dan tidak ada yang mengetahui bahwa dia sedang hamil,” kata Fadli.
Dijelaskannya, Bunga melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis.
“Persalinan dilakukan sendiri di Kamar Mandi tanpa dibantu orang lain lalu menghubungi kekasihnya,” bebernya.
Atas kasus ini, pelaku MR dijerat Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.