20250731_101424_11zon

Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Karimun. Foto: Kurasidata.com

Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan di Mako Polres Karimun, Kamis (31/7/2025).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, di dampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho, dan Ketua Pengadilan Negeri Karimun Yona Lamerossa Ketaren.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan disaksikan instansi terkait dan para tersangka yang hanya tertunduk saat sabu itu dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan merupakan penindakan dari enam orang tersangka berinisial M, S, RM, R, A, D.

“Pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2.067,52 gram jenis sabu. Hasil penindakan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa.

Adapun lokasi TKP pertama pelabuhan antar pulau Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun, pada 2 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Hasil pengembangan di hari yang sama mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial M yang diamankan di Kampung Tengah Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dengan barang bukti sebanyak 1.993 gram.

Kemudian, pelaku berinisial D diamankan Sungai Lakam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram pada 7 Juli 2025.

Menurutnya, Karimun kerap digunakan para pelaku penyelundup narkoba sebagai transit peredaran narkoba menuju daratan Riau dan Sumatra.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatera, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Hart)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *