20250724_101351_11zon

Polisi mengamankan pelaku. Foto: Kurasidata.com

Satuan Polair Polres Karimun berhasil menggagalkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Kilang Durai, pada 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Polair AKP Adi Suhendra di Mako Polair, Kamis 24 Juli 2025.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan kronologi penangkapan bermula adanya informasi yang mencurigakan diduga akan mengirim Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia.

“Personel langsung melakukan pemantauan aktivitas mendapati adanya speed boat mencurigakan yang melintas,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa.

Petugas melakukan pengejaran dan meminta speed boat fiber bermesin 30 PK yang dinakhodai AG untuk berhenti. Namun AG tetap melaju dan tidak mengindahkan perintah petugas.

“Pelaku AG melompat ke laut dan berenang ke dermaga yang ada di dekat lokasi. Anggota lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tekong,” ujarnya.

Sementara untuk PMI yang diamankan merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak lima orang dan satu orang asal Jawa Barat.

Satu diantaranya perempuan bernama Sumiati serta lima laki-laki bernama Mardi, Gea Purnama, Zakirwan, M Fauzi Azhari dan Herman.

Untuk berangkat menuju Malaysia menggunakan jalur ilegal, keenam PMI harus membayar dengan biaya Rp 6-9 juta. Mereka datang sendiri-sendiri ke Karimun, dan diberangkatkan dari Durai

“Untuk kerugian yang dialami sebesar Rp 35.440.000. Sementara keuntungan pelaku masing-masing korban Rp 1 juta,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 18 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *