Penertiban area perkebunan kepala sawit yang dilakukan Satgas PKH di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sengketa makin mengemuka di tengah derasnya gelombang reaksi dari kalangan aliansi untuk mempertahankan objek lahan yang disebut telah lama dikuasai menjadi sumber usaha dan penghasilan.
Belakangan muncul anggapan sebagian masyarakat bahwa kehadiran Satgas PKH akan menggusur dan merampas lahan masyarakat dalam kawasan TNTN.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang warga Torojaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui ,Kabupaten Pelalawan, M Panjaitan, Senin (8/9/2025).
“Sebenarnya kehadiran Satgas PKH ini untuk menertibkan kebun masyarakat yang telah menguasai kawasan TNTN yang telah bertahun-tahun membangun perekonomian dengan menanam dan menjadikan lahan dengan tanaman kelapa sawit sehingga masyarakat dalam kawasan hutan TNTN merasa was-was dan gelisah dengan kehadiran Satgas PKH,” katanya.
Ia mengungkapkan, keadaan ini membuat Masyarakat merasa lahannya akan di “Rampas” oleh Satgas PKH. Padahal, langkah tersebut untuk menertibkan dan memberikan solusi dalam roda perekonomian untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Akan tetapi sebagian masyarakat yang tinggal dalam kawasan TNTN diduga ditunggangi oleh pemilik lahan yang lebih luas.
Terkait polemik ini, Ketua RT 37 RW 10 dusun Kelapa Gading, Desa Lubuk Kembang Bunga, Andika Sirait, mengatakan bahwa pemerintah desa menghimbau masyarakat agar tidak menganggap “musuh” pada Satgas PKH.
“Sebab mereka itu hanya melaksanakan tugas negara dan tidak mungkin negara akan menyengsarakan masyarakatnya, pasti pemerintah pusat itu masih memikirkan solusi terbaik untuk masyarakatnya,” terangnya
“Satgas PKH itu bukanlah musuh kita, mereka hanya melaksanakan tugas dan tak mungkinlah pemerintah menyengsarakan masyarakatnya,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum dengan tujuan tertentu.
“Saat ini pemerintah kabupaten Pelalawan juga sudah melakukan pendataan TP4 pada masyarakat dan sampai sekarang ini masih diperjuangkan bersama pemerintah pusat yang nantinya keputusannya diserahkan kepada pemerintah pusat sebab Pemda Pelalawan, DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi tidak bisa mengambil keputusan “. Terangnya. (Yamin)
