IMG-20250812-WA0010

Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa. Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Prayun, Tarub Murdiono.

Kini, Tarub Murdiono di berhentikan sementara dari jabatannya Kepala Desa atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw menegaskan pemberhentian sementara Turib Murdiono mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 42.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Dengan ditetapkannya Kades Perayun sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, Bupati Karimun melalui camat akan menugaskan sekretaris desa untuk melaksanakan tugas kepala desa sampai adanya putusan pengadilan,” kata Jackie, Selasa (12/8/2025).

Jackie menambahkan jika dalam persidangan Tarub Murdiono dinyatakan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun akan memberhentikan Tarub secara permanen.

“Setelah ada ketetapan hukum tetap, Bupati Karimun akan menunjuk pejabat kepala desa dari unsur PNS dengan mempertimbangkan usulan dari camat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *