Proyek Baru (10)

Penyerahan utang Pelindo ke PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) senilai Rp1,9 miliar. Foto: Kurasidata.com

Karimun – Kasus persengketaan hukum keperdataan yang melibatkan dua badan usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya menemui titik terang.

PT Pelindo resmi menyerahkan uang hasil mediasi senilai Rp 1.970.832.230 kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Penyerahan ini menandai berakhirnya polemik piutang yang telah berlangsung selama 12 tahun sejak 2014 silam.

Prosesi penyerahan uang tersebut berlangsung dengan aman dan lancar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin, 22 Juni 2026.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Denny Wicaksono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri Fauzal, General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungbalai Karimun Jony Hutama, dan Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun Liza Berliantie.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan piutang Pelayanan Pengelolaan Kerja Sama Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dan BUP Karimun.

Menariknya, penyelesaian formal ini berhasil dicapai tanpa melalui jalur persidangan (litigasi), melainkan lewat fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Kejari melalui Datun hadir bukan mencari siapa yang salah, melainkan sebagai mediator yang objektif, netral, dan solutif,” ujar Denny.

Denny menambahkan, dinamika bisnis kerap kali berbenturan dengan regulasi yang memengaruhi kepentingan berbagai pihak.

Namun, dengan mengedepankan asas musyawarah, hak dari BUP Karimun akhirnya dapat diselesaikan secara penuh oleh PT Pelindo.

“Saya mengapresiasi PT Pelindo atas komitmen dan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan selama proses penyelesaian perkara,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Karimun atas inisiasi dan kawalannya terhadap kasus ini.

Iskandarsyah menegaskan bahwa seluruh proses mediasi ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Ia juga memastikan bahwa dana miliaran rupiah yang berhasil diselamatkan tersebut akan dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah.

“Uang yang diperoleh kembali ini akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun,” tutup Iskandarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *