Barisan prajurit TNI. Foto: Istimewa
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang besaran gaji pokok bagi seluruh prajurit TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Setiap anggota TNI akan menerima gaji pokok berbeda tergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Komponen Gaji Bulanan TNI
Selain gaji pokok, berikut adalah beberapa komponen tunjangan TNI yang diterima setiap bulan:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Penugasan di Daerah Terpencil
- Tunjangan Penugasan ke Papua
- Tunjangan Babinsa
- Tunjangan Kemahalan di Papua
Rincian Gaji Pokok TNI Berdasarkan Pangkat:
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
- Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Kopral Dua: Rp1.916.800 – Rp3.000.000
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.000 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.000 – Rp4.335.400
Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.200 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)
- Brigjen / Laksma / Marsma: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
- Mayjen / Laksda / Marsda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
