Bareskrim Polri mengamankan Yuwanky setelah sempat buron. Foto: Istimewa
Jakarta – Pelarian Yuwanky (67), pengusaha tempat hiburan malam (THM) asal Batam sekaligus buron kasus dugaan peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi berakhir.
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus tersangka di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis 27 Agustus 2026 sore.
Yuwanky diciduk petugas sekitar pukul 16.47 WIB sesaat setelah mendarat sekembalinya dari pelarian di Singapura. Pemilik kawasan hiburan malam Planet Batam tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Penangkapan pria yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka lain, Basri Lemaiwang, pengelola THM yang lebih dulu ditangkap usai kabur ke Malaysia.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Usai dibekuk di area bandara, Yuwanky langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mendalami perannya dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka terkait dugaan pencucian uang.
