Desember 14, 2024

Berbagai instansi terkait turut serta melakukan pemusnahan. Foto/Vicky (Kurasidata.com)

Barang bukti hasil penindakan Kantor Bea Cukai Pelayanan dan DJBC Khusus Kepri dari 141 penindakan dimusnahkan pada Selasa 9 Juli 2024 siang.

Adapun barang bukti itu di antaranya adalah 6.180 kg daging beku, 60 kali pakaian bekas, 995.648 batang rokok ilegal, 13.887 kg bawang merah serta 58.555 kg bawang bombai.

“Barang bukti ini berasal dari 139 penindakan Bea Cukai Pelayanan dan ada bawang yang merupakan penindakan Bea Cukai Kepri, di mana pemusnahan kita lakukan secara bersamaan,” ungkap Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan, usai proses pemusnahan.

Dikatakannya, barang bukti tersebut diperoleh dari barang bawaan sejumlah penumpang yang baru saja tiba di Karimun serta operasi pasar yang dilakukan sepanjang pertengahan tahun 2023 dan 2024.

“Umumnya barang ini kami tindak dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan serta operasi pasar yang ditemukan seperti rokok dan lain-lain,” katanya.

Jerry mengungkapkan, nilai barang dalam pemusnahan kali ini diperkirakan mencapai Rp 4.257.428.732.

“Nilai barang diperkirakan Rp 4,2 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *