IMG-20260909-WA0054_11zon

KARIMUN — Aktivitas pengurukan tanah yang diduga berasal dari galian C tanpa izin di kawasan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, memicu keresahan warga.

Selain legalitasnya dipertanyakan, kegiatan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Lalu lalang truk pengangkut material kerap memicu kepulan debu pekat, terutama saat cuaca kering. Jika dibiarkan tanpa adanya pengendalian, kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga.

Tak hanya persoalan polusi udara, praktik galian C tanpa pengawasan ketat juga berisiko tinggi memicu erosi, perubahan kontur tanah, hingga sedimentasi yang merusak ekosistem setempat.

Aktivitas galian C bukan sekadar soal pembangunan, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis Pemkab Karimun untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan maupun dampak lingkungannya.

Jika terbukti melanggar aturan atau bergerak secara ilegal, pemerintah dan aparat diminta bertindak tegas dengan menghentikan total aktivitas tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan makin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *