Karimun – Suasana sunyi di kawasan Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, mendadak pecah pada Jumat dini hari (24/4/2026).
Dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, tim gabungan TNI AL dan BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) yang mencoba menyusup masuk ke tanah air.
Operasi yang berlangsung pada pukul 03.15 WIB ini melibatkan pengejaran di laut hingga penyisiran darat, membuktikan bahwa jalur-jalur tikus di perairan Kepulauan Riau masih menjadi medan tempur utama melawan aktivitas ilegal lintas batas.
Aksi heroik ini bermula saat tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Tim 3 BAIS TNI melakukan patroli rutin sejak pukul 02.00 WIB. Kecurigaan petugas terpicu ketika melihat sebuah mobil Avanza hitam terparkir mencurigakan di depan Hotel 21, dengan tiga pemuda yang tampak gelisah memantau situasi laut.
Tak lama kemudian, sebuah speedboat bermesin 40 PK memecah gelombang dan merapat ke tepian untuk menurunkan penumpang.
Speedboat sempat mencoba memacu mesin untuk melarikan diri dari sergapan petugas. Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan pemandangan tak terduga. Empat pria dan satu wanita ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan jaring-jaring kapal, berharap kegelapan malam dan perlengkapan nelayan bisa melindungi mereka dari pandangan petugas.
Meski berhasil mengamankan para migran dan seorang ABK berinisial B, terduga tekong (nakhoda) dan penjemput di darat berhasil meloloskan diri menggunakan mobil.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sejengkal pun bagi penyelundup di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur-jalur tidak resmi masih menjadi celah yang rawan. Kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Letkol Samuel.
Setelah melalui pemeriksaan ketat, petugas memastikan bahwa rombongan tersebut bersih dari barang haram seperti narkotika.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menyita sejumlah aset yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut berupa 1 Unit Speedboat Biru (Mesin 40 PK), 8 Unit Handphone, dan 4 Buah Tas Ransel.
Saat ini, kelima PMI tersebut telah diserahkan ke pihak BP3MI untuk pendataan dan pemulangan. Sementara itu, satu orang ABK berinisial B kini berada di bawah penanganan
Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat menekan angka pemberangkatan maupun kepulangan migran secara ilegal yang seringkali mempertaruhkan nyawa demi menghindari prosedur resmi.
