Kejaksaan Negeri Karimun, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM serta Pemeliharaan Peralatan dan Mesin di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun.
Para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Karimun berinisial S yang pernah menjabat sebagai Kadis DLH pada 2021 lalu. Kemudian, Kadis DLH Karimun periode 2022-2023, RA.
Keduanya diduga melakukan mark-up atau korupsi anggaran belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin saat menjabat sebagai kadis DLH Karimun.
“Bahwa dalam kasus ini alat bukti sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ucap Kajari Karimun, Priyambudi, Senin 9 Desember 2024.
Menurut hasil perhitungan tim audit Kejaksaan Tinggi Kepri, Priyambudi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 769 juta rupiah.
“Hasil audit sudah diserahkan ke kita. Total kerugian negara sebesar Rp 769 juta. Itu meliputi 3 tahun anggaran,” katanya.
S dan RA, dalam aksinya diduga melakukan penggelembungan item belanja sehingga terjadi kelebihan bayar kepada pihak ketiga.
Kelebihan bayar tersebut lalu diambil kembali dengan alasan tertentu. Pengambilan dilakukan oknum bawahan keduanya semasa menjabat Kepala Dinas DLH Karimun.
“Modus mark-up mereka dilakukan dengan menggelembungkan item belanja, sehingga kelebihan bayar itu diambil kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Priyambudi.
Tindakan mark-up ini telah dilakukan sejak S menjabat, lalu modus serupa kembali dilakukan RA yang mengisi jabatan S sebelumnya, hingga bergulir tiga tahun anggaran yakni 2021 hingga 2023.
Dalam kasus rasuah ini, penyidik Kejari Karimun telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Para saksi meliputi pihak penyedia dan oknum di DLH Karimun yang terlibat dalam kasus ini.