
Polres Karimun menggelar konferensi pers. Foto: Kurasidata.com
Satuan Reserse Narkotika Polres Karimun berhasil mengamankan lima pelaku penyeludupan narkotika jaringan internasional.
Melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, di dampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho dan KBO Junaidi, Jumat (4/7).
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan kronologi penangkapan lima orang pelaku berinisial M, A, S, RM, dan R, pada Rabu (2/7)
Bermula pelaku berinisial M, S, RM, dan R yang berperan sebagai kurir di amankan saat hendak menyeberang ke Pulau Kijang, Provinsi Riau melalui pelabuhan Sri Tanjung Gelam, sekira pukul 7.35 WIB.
Berdasarkan pengembangan seorang pelaku berinisial A berperan sebagai takong kembali diamankan kawasan Kampung Tengah Barat, Desa Pangke Barat, sekira pukul 10.00 WIB.
“Empat orang kami amankan di atas kapal Speedboat Karunia Jaya. Setelah itu dilakukan pengembangan seorang pelaku kembali diamankan di hari yang sama Rabu 2 Juli 2025,” ujar AKBP Robby Topan.
AKBP Robby Topan menambahkan hasil pemeriksaan pelaku M mengakui sabu tersebut didapat dari A yang dibawa dari Malaysia yang diterima dari seseorang berinisial AD (DPO) di Malaysia.
“Interogasi terhadap A dan mengaku benar telah ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara M yang saat itu sedang bersama saudara S,” jelasnya.
Diketahui pelaku A sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika dari wilayah Malaysia.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan speedboat milik A yang juga digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika ini.
Saat ini para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009.
“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tutupnya. (yh)