20250617_092931_11zon

Proses pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun. Foto: Kurasidata.com

Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mako Polres Karimun, Selasa (17/6/2025).

Pemusnahan di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Alfin Ridho dan menghadirkan jajaran BNN, Bea Cukai serta jajaran instansi terkait.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus, di hadapan tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang miliknya dimusnahkan polisi.

Kasat Narkoba Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil penindakan petugas.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 125 gram,” ujar AKP Arif Ridho.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka berinisial LH yang baru tiba dari Malaysia, pada 25 Mei 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, ditemukan sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam kemasan minuman kemasan.

Selang enam hari kemudian, pelaku MR diamankan setelah sabu ditemukan tersembunyi dalam kemasan deodoran, pada 31 Mei 2025.

Modus serupa digunakan untuk mengelabui petugas, namun berhasil digagalkan berkat ketelitian pemeriksaan di lapangan.

“Mereka menyembunyikan sabu ke dalam minuman kemasan dan deodoran. Pola yang digunakan adalah modus perlintasan pekerja migran, di mana mereka kembali ke Indonesia setelah bekerja 20–30 hari di Malaysia,” ujarnya.

Diketahui LH merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi.

Sementara, MR diketahui tidak memiliki catatan kriminal dan berlatar belakang sebagai pekerja bangunan di Malaysia.

“LH memang residivis, sedangkan MR bukan. Ia hanya buruh bangunan yang diduga dijadikan kurir,” terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *