Oktober 10, 2024

Ketua DPRD Karimun periode 2024 - 2029, Raja Rafiza. Foto: Istimewa

Raja Rafiza resmi ditetapkan menduduki jabatan ketua DPRD Kabupaten Karimun periode 2024 – 2029.

Penetapan itu digelar dalam rapat paripurna dengan Agenda Pengumuman dan Penetapan Pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar periode 2024-2029 di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun.

Selain menetapkan Raja Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun, rapat tersebut juga menetapkan Wakil Ketua I Satria (Gerindra) dan Wakil Ketua II Drs Ady Hermawan (Hanura).

“Berdasarkan penunjukkan dari Partai Golkar saya dipercaya menjadi Ketua DPRD Karimun. Dengan demikian, unsur pimpinan telah ditetapkan, saya sebagai ketua, Wakil Ketua I Satria dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua II Ady Hermawan dari Partai Hanura,” ucap Raja.

Penunjukkan Raja Rafiza sebagai Ketua DPRD Karimun itu berdasarkan surat penetapan DPP Partai Golkar atas surat usulan DPD Tingkat I Partai Golkar terkait Calon Pimpinan dari partai Golkar

Raja menjelaskan, pasca penetapan tersebut, akan melengkapi segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan Surat Keputusan (SK) ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Mudah-mudahan untuk lembaga DPRD ini kita bisa bersama-sama menjalankan tugas, sesuai dengan fungsi DPRD yakni pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi registrasi,” katanya.

Merujuk pada hasil penetapan KPU, Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni 6 kursi dan disusul partai Gerindra 4 kursi serta partai Hanura 4 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *