Petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap Abk kapal. Foto: Istimewa
Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Tim Satgas Intelmar Koarmada I mengamankan kapal KM Dolphin GT 22 di Perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat malam (26/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu di atas kapal. Pengamanan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB di perairan depan PT Timah Kundur, Kabupaten Karimun. Kapal berbobot GT 22 itu diketahui berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Quick Response dan Satgas Intelmar Koarmada I bergerak menuju daerah operasi setelah mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan.
Selang dua menit kemudian, petugas melakukan prosedur penghentian kapal atau henrikkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bong hisap serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai narkotika,” ujar Danal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial AP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang di wilayah Tanjung Batu dan dikonsumsi bersama tiga ABK lainnya di atas kapal.
Sekitar pukul 21.45 WIB, KM Dolphin GT 22 kemudian diamankan dan dibawa menuju Markas Komando Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal patroli. Kapal beserta seluruh awaknya tiba dan sandar di dermaga Mako Lanal TBK pada pukul 23.39 WIB untuk proses penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nakhoda dan ABK KM Dolphin diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117 Ayat (2) terkait kelaiklautan kapal juncto Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta. Selain itu, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi nasional,” tutupnya.
