Klinik kecantikan di Batam dilaporkan mantan karyawan. Foto: Istimewa
Batam – Tabir gelap di balik industri kecantikan Batam akhirnya tersingkap. Klinik kecantikan EAC (Eudora Aesthetic Clinic) resmi dilaporkan ke Mapolda Kepulauan Riau atas dugaan praktik ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen.
Tidak tanggung-tanggung, klinik ini diduga kuat memalsukan izin BPOM hingga “menyulap” tanggal kedaluwarsa produk kosmetik mereka.
Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 1 Mei 2026, oleh dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, yang didampingi kuasa hukum Ilpan Rambe.
Kesaksian para mantan karyawan mengungkap modus operandi yang terorganisir. Di sebuah ruangan tertutup yang jauh dari jangkauan mata pelanggan, para staf diduga diperintah untuk melakukan manipulasi produk.
“Kami diminta menghapus tanggal expired asli menggunakan cairan aseton (pembersih cat kuku). Setelah bersih, kami mencetak tanggal baru yang biasanya diperpanjang hingga sembilan bulan ke depan,” ungkap Anggi Isma Pratiwi.
Mirisnya, praktik ini disebut telah berlangsung setidaknya sejak September 2025. Produk yang dimanipulasi meliputi kebutuhan dasar perawatan kulit seperti sunscreen dan facial wash, serum dan toner, krim perawatan khusus
Klinik EAC yang memiliki tiga cabang strategis di Batam (BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya) ini ternyata memiliki basis massa yang besar. Fiki Anjeliani menyebut jumlah pelanggan mencapai ribuan orang, tergiur oleh promosi masif yang dijalankan manajemen.
Target omzet yang dipatok pun cukup fantastis. Cabang mall utama Rp1,7 miliar per bulan serta outlet kecil Rp800 juta per bulan.
Ironisnya, para karyawan sendiri “dipaksa” menggunakan produk tersebut. Bonus kerja senilai Rp1 juta yang seharusnya diterima secara tunai, justru wajib ditukar dengan produk klinik.
“Kami tidak punya pilihan, jadi kami juga ikut memakai produk itu,” tambah Fiki.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepri melakukan kroscek langsung ke BPOM RI Pusat.
Hasilnya mengejutkan, mayoritas produk EAC tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, namun delapan hari kerja tanpa respon. Itulah mengapa kami mendorong langkah hukum ini,” tegas Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD LI BAPAN Kepri.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menyatakan bahwa kliennya berani bersuara karena tidak ingin menjadi bagian dari tindak pidana yang membahayakan publik.
Pasal-pasal yang dibidik meliputi pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan pelanggaran UU Kesehatan dan Perdagangan.
“Ini bukan sekadar masalah bisnis, tapi soal keselamatan masyarakat. Kami juga mendesak Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan untuk memperketat masuknya barang impor ilegal yang disulap menjadi produk kecantikan di dalam negeri,” pungkas Ilpan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepri tengah mendalami laporan tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Batam untuk lebih selektif dalam memilih klinik kecantikan dan selalu mengecek nomor BPOM melalui aplikasi resmi.
