Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia Disergap TNI AL di Perairan Karimun - KURASI DATA
IMG-20260504-WA0050

TNI AL melakukan penyergapan terhadap speedboat yang diduga membawa PMI ilegal di Perairan Karimun. Foto: Istimewa

Karimun – Tim Patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) TBK mencegat sebuah speedboat bermesin tinggi yang mencoba menembus batas negara secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diselundupkan ke Pontian, Malaysia.

Ketegangan bermula pada Sabtu 2 Mei 2026 lalu. Sekitar pukul 23.30 WIB, radar dan pendengaran tim patroli menangkap raungan mesin boat yang dipacu maksimal.

Sadar keberadaannya terdeteksi, pelaku justru menambah kecepatan dan mencoba melarikan diri ke arah perairan Malaysia.

“Tim melakukan pengejaran dan sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghambat kecepatan mereka,” ujar Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, Senin, 4 Mei 2026.

Setelah drama pengejaran selama satu setengah jam, kapal tersebut akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan dilakukan. Sang tekong kapal berinisial W dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Hal ini menambah daftar risiko keselamatan yang dihadapi para penumpang, mengingat kapal dipacu dengan kecepatan tinggi di bawah pengaruh zat terlarang.

Meski begitu, tidak ditemukan barang bukti fisik narkoba di dalam boat, namun hasil tes urine W tidak bisa berbohong.

Para Kkorban dikumpulkan di Pulau Mecan, Batam, sebelum diberangkatkan lewat jalur “tikus”.

Para PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah, mulai dari NTB, Lampung, hingga Asahan. Ironisnya, sebagian besar dari mereka adalah pemain lama yang sudah dua hingga tiga kali mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal.

Untuk menyeberang, mereka merogoh kocek yang tidak sedikit, berkisar antara **Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang.

“Informasi keberangkatan ini biasanya didapat dari rekan yang sudah lebih dulu bekerja di Malaysia, yang kemudian menghubungkan mereka dengan agen gelap,” terangnya.

Seluruh korban kini telah diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun.

Reonald Simanjuntak, Koordinator P4MI Karimun, menegaskan bahwa negara akan hadir untuk memfasilitasi para korban.

“Para korban akan ditempatkan di shelter rumah ramah. Ada proses administrasi dan pendampingan sebagai saksi korban di Polair sebelum kami pulangkan ke daerah asal. Biaya pemulangan sepenuhnya ditanggung negara,” jelas Reonald.

Sementara itu, nasib berbeda menanti sang tekong dan ABK. Keduanya telah dilimpahkan ke Satpolair Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan tingginya risiko jalur ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan nyawa di lautan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *