Pelaku penganiayaan ojol perempuan di Karimun ditangkap. Foto: Istimewa
Karimun – Polres Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan bernama Riri. Kasus ini sebelumnya sempat ramai dan viral di media sosial.
Mirisnya, pelaku penganiayaan tersebut tak lain adalah adik kandung korban sendiri yang berinisial RHF (24).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden tersebut dipicu oleh perselisihan internal keluarga yang memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami penganiayaan yang cukup parah. Riri diduga didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami benturan di bagian kepala.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban serta melayangkan beberapa kali pukulan. Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Karimun.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Karimun bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga menggelar perkara.
Polisi akhirnya menetapkan RHF sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu, 29 Juli 2026. Sejumlah barang bukti terkait kasus ini juga telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan,” ujar Yunita dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2026.
Yunita juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan tidak main hakim sendiri. Warga yang membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera menghubungi Layanan Kepolisian 110.
