Screenshot_20260724-200753_Google_11zon (1)

Pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu 3 kg hasil penindakan DJBC Khusus Kepri. Foto: Istimewa

Inhil – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 3.095,3 gram sabu dari Malaysia menuju Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah speedboat yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia.

Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai mengerahkan empat kapal patroli untuk melakukan penyekatan di sejumlah jalur laut yang diduga akan dilalui pelaku.

“Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.42 WIB, tim menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sodikin saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Nongsa, Batam, Jumat, 24 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, ditemukan pula tiga cartridge etomidate.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut merupakan 3.095,3 gram methamphetamine (sabu).

Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di atas speedboat, yakni AH sebagai nakhoda dan IW sebagai anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya, barang bukti beserta kedua tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sodikin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

“Penyitaan lebih dari tiga kilogram sabu itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 15.476 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara akibat biaya rehabilitasi hingga Rp24,74 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nestor Simanihuruk, mengatakan kedua tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir.

“Dari pengakuan mereka, satu orang dijanjikan upah Rp20 juta dan satu orang lainnya Rp60 juta apabila barang tersebut berhasil diantarkan kepada penerima,” kata Nestor.

Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional. Ancaman hukumannya mulai dari enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *