Mei 15, 2025

Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE di Kementerian Kehutanan saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melayangkan surat tentang ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan.

Surat itu diterima Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Mei 2025.

Sekjen DPN LKLH Irmansyah mengatakan, sebelumnya Ketua Umum DPN LKLH Sopyan Damanik telah membuat surat permohonan petunjuk dan arahan dari Kementerian Kehutanan mengenai mekanisme PP 24 tahun 2021 dan PPres Nomor 05 Tahun 2025 Tentang PKH.

“Surat tersebut dilayangkan sesuai dengan surat Nomor: 002/DPN-LKLH/IV/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang lalu,” ujarnya.

Di mana Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dalam pokok suratnya menyampaikan kepada Menteri Kehutanan, yakni:

A. Banyak masyarakat baik perseorangan ataupun badan hukum usahanya terbangun dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan berusaha dalam kawasan hutan yang sudah menyampaikan usulan permohonan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI pada Tahun 2024 untuk dapat masuk inventarisasi data dan informasi Kementerian Kehutanan RI sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturarn Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Admisistratif di Bidang Kehutanan.

B.Telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahap I sampai dengan Tahap XXIV (24) tentang Data dan Informasi Kegitan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan;

C. Beredar informasi bahwa permohonan masyarakat sesuai maksud butir a di
atas yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Kehutanan RI tidak diproses lagi sebab telah bubarnya atau di cabutnya Satlakwasdal Implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Irmansyah menjelaskan, Kemhut telah menjawab surat permohonan yang dilayangkan DPN LKLH sebelumnya dengan surat Nomor:S.76/Rokum/APP/KSA.0/15/2025

“Dalam bunyi surat tersebut dituliskan, Berdasarkan poin a, sampai dengan poin c di atas, Lembaga Konservasi
Lingkungan Hidup memohon kebijakan untuk dapat diberi kepastian agar
permohonan dan usulan masyarakat baik perseorangan, badan hukum,
pemerintah daerah dan permohonan dari unsur lainnya memperoleh kepastian untuk diproses sampai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.

Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, perlu disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2021: setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama atau kemitraan di bidang kehutanan.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:

Penertiban Kawasan Hutan dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan
penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

ayat (1): Untuk melaksanakan pernertiban Kawasan Hutan dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama
lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut
Satgas.

ayat (2): Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali
Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

3. Memperhatikan ketentuan tersebut angka 2 (dua), dapat kami sampaikan:
Bahwa di dalam kawasan hutan tidak dapat dilakukan kegiatan pertambangan,
perkebunan, dan/atau kegiatan lain tanpa memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. Sebut Irman membahasakan isi surat yang diterimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *