Jajaran Polresta Barelang melakukan penggeledahan terhadap salah satu kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu, 21 Agustus 2024.
Penggeledahan itu diduga terkait dengan kasus alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka (KCL) sejak tahun 2015 lalu.
Polisi juga turut mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.
Dari penggeladahan Polisi turut menyita satu box dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara alokasi lahan tersebut.
“Berkas yang kita akan dibawa ke kantor untuk dipelajari lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giandi Nugraha.
Sementara itu Kepala Bagian Humas BO Batam, Sazani, mengkonfirmasi jika penggeledahan itu berkaitan dengan alokasi lahan BP Batam kepada PT KCL.
“Proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka. Yang mana pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” ungkap Sazani.
Ia menjelaskan, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12.000 meter persegi ini telah clean and clear dengan HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 tahu 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” jelasnya.