September 11, 2024

Kepala BPKH Wil 1 Medan dan para kepala Desa dan camat serta pihak BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berfoto Bersama mengabadikan kegiatan. Foto: Win/Kurasidata.com

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan BPKH TL Wil 1 Medan mengundang para Camat dan Kades.

Hal tersebut guna membahas Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli yang dilaksanakan di Aula Hotel Arya Duta Medan, Senin, 19 Agustus 2024.

Adapun dasar pelaksanaan tersebut berdasarkan surat undangan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan sesuai dengan surat Nomor: UN.181/BPKHTL 1/PPKH/8/2024 Perihal Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventerisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli.

Hadir pada acara itu Fernando Lumban Tobing selaku Kepala BPKH Wil 1 Medan yang didampingi oleh pihak BPN Labuhanbatu dan Kota Gunung Sitoli, Dinas PUTR Labuhanbatu Utara dan PUTR Kota Gunung Sitoli, para Camat dan para kepala Desa dari Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli, hadir juga pada acara tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan para KPH yang meliputi wilayah Labuhanbatu Utara dan Kota Gunung Sitoli.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 6132 Tahun 2024 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Dan Sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) Dan Peta Realisasi PPTPKH Dan Tora pada beberapa bulan yang lalu.

Kepala BPKH Wil 1 Medan, Fernando Lumban Tobing, menyampaikan bahwa tim itu akan melakukan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan.

“Hal itu dilaksanakan berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan P 23 dan Permen LHK No 7 tahun 2021,” ucapnya.

Fernando juga menyampaikan, ‘agar para kepala desa dapat melengkapi formulir SP2 FBT yang mana pada kolom formulir tersebut para kepala desa diminta untuk menyampaikan jumlah luasan dan jumlah bidang dan pemohon lahan yang akan di inventarisasi.

“Selain itu para kepala desa juga diminta agar membuat fakta integritas dalam penyampaian permohonan lahan yang diajukan untuk di inventarisasi,” bebernya.

Lalu Fernando juga menyampaikan materinya para kepala desa dan camat diberikan waktu untuk menyampaikan pertanyaan seputaran tema acara. Kemudian dilaksanakan coaching clinik yang bertujuan agar para kepala desa dan camat memahami subjek lokasi yang masuk indikatif untuk dilaksanakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan dalam rangka PPTPKH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *