September 11, 2024

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, memberikan keterangan pers. Foto: Kurasidata.com

Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun meringkus dua orang pelaku penyelundupan PMI ilegal berinisial TP (38) dan MS (40) di perairan Karimun Anak, Minggu (19/8).

Para korban masing-masing MSG (40), NH (50) dan GT (24). Dua di antaranya adalah warga Lombok dan satu lainnya merupakan warga asal Karimun.

Tidak hanya itu, petugas juga turut menemukan satu orang WN Malaysia berinisial MH (32) yang akan kembali ke negara asalnya tanpa melewati prosedur tidak resmi.

Danlanal Tanjungbalai Karimun, Anro Casanova, mengatakan para PMI itu rencananya akan diselundupkan menuju negara Malaysia untuk bekerja.

“Mereka akan dibawa menuju Malaysia dengan cara nonprosedural. Kemudian satu WN Malaysia juga kita temukan di atas kapal speedboat bermesin 2 x 40 PK tersebut,” ungkap Danlanal TBK, Senin (19/8).

Ia menjelaskan, aktivitas perlintasan WNA di wilayah perairan Indonesia yang terlibat dengan upaya penyelundupan PMI ilegal terbilang merupakan hal baru yang harus menjadi perhatian semua pihak.

“Ini modus baru aktivitas perlintasan juga melibatkan WNA tanpa prosedur, ini menjadi indikator kita juga bahwa pengawasan tidak hanya fokus pada Imigran Indonesia, namun kita juga akan tingkatkan kembali perlintasan WNA ke wilayah Indonesia secara nonprosedural,” katanya.

“Ini harus menjadi semacam peringatan dini bagi kita bersama, bukan hanya Angkatan Laut namun juga instansi-instansi yang diberikan kewenangan untuk menindak TPPO melalui laut,” tambah dia.

Terhadap kedua pelaku, diduga telah melanggar Pasal 120 UU No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian, UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO atau Pasal 81 UU TI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *