Februari 11, 2025

Pelaku diamankan polisi. Foto: Istimewa

Seorang karyawan berinisial S (46) ditangkap Satreskrim Polres Bintan usai melakukan tindak pidana penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja, PT CCI Bintan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku nekat memalsukan dokumen pemesanan terhadap material support dari departemen store ke departemen produksi dengan total perkiraan Rp 8 miliar.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dari aksinya itu, pelaku S akhirnya ditangkap di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar,” ungkap AKBP Riky.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan HR Manager Husnul Khotimah terhadap aksi S yang telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” bebernya.

Riky menambahkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 375 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *