Oktober 10, 2024

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sang istri di Kundur, Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KURASIDATA.COM – Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau telah melimpahkan berkas tahap satu perkara pembunuhan Risma (18) oleh suaminya sendiri yakni Iwan (23) di kediamannya di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara tersebut pada pekan lalu dan masih dalam tahap penelitian di Kejaksaan Negeri Karimun.

“Tahap satu sudah dikirim ke Kejaksaan satu minggu yang lalu dan kami masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau belum,” ungkap AKBP Fadli, Minggu (9/6).

Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan ditingkatkan pada tahap dua untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Sakit Hati, Suami di Kundur Tikam Leher Istri Pakai Sikat Gigi Hingga Tewas

“Kita limpahkan ke tahap dua apabila susah dinyatakan lengkap,” katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 9 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di TKP serta telah berkoordinasi dengan ahli pidana.

“Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap agar bisa segera disidangkan. Sampai saat ini tersangka masih berada pada sel tahanan di Mapolres Karimun sambil nanti menunggu tahap dua,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwan tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Risma menggunakan batang sikat gigi dengan menusukkannya pada bagian leher.

Aksi nekat Iwan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati yang timbul dari persoalan rumah tangga keduanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *