IMG-20260823-WA0012_11zon

Kebakaran lahan di trans Barelang, Batam. Foto: Istimewa

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), TNI AD, Manggala Agni, hingga pemadam kebakaran berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 35 hektare di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu 22 Agustus 2026.

Api yang membakar area perbukitan kosong tersebut berhasil dikendalikan secara total pada pukul 22.00 WIB setelah petugas mengerahkan berbagai armada air.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi keberhasilan penanganan lapangan tersebut berkat respons cepat dan sinergi terpadu lintas instansi.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” ujar Nona melalui keterangannya.

Proses pemadaman melibatkan kekuatan gabungan lintas instansi yang diterjunkan langsung ke lokasi perbukitan.

1 unit AWC Brimob (8 personel), 1 unit AWC Polresta (12 personel), 1 unit AWC Ditsamapta (12 personel), serta 10 personel Polsek Sagulung.

Selain itu, 2 unit Water Tank TNI AD (15 personel) dan 5 personel Ditpam dan 1 unit Manggala Agni (6 personel), 1 unit PBK BP Batam (5 personel), serta 1 unit PBK Pemko Batam (5 personel).

Meski keterjalan akses perbukitan sempat menahan laju kendaraan pemadam, koordinasi berkelanjutan memastikan api tidak meluas ke pemukiman terdekat. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa ini.

Hingga saat ini, Polda Kepri masih mendalami penyebab pasti timbulnya titik api. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja maupun lalai memicu kebakaran.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nona.

Jerat hukum bagi pelaku pembakaran lahan diatur secara ketat dalam sejumlah undang-undang:

Dasar Hukum Pelanggaran / Kondisi Ancaman Pidana
Pasal 308 UU No. 1/2023 (KUHP) Mengakibatkan kebakaran (Sengaja) Penjara maksimal 9–15 tahun (tergantung dampak/korban)
Pasal 311 UU No. 1/2023 (KUHP) Kealpaan/Kelalaian memicu kebakaran Penjara maksimal 5 tahun / Denda Rp500 juta
Pasal 108 UU No. 32/2009 (PPLH) Pembakaran lahan Penjara 3–10 tahun & Denda Rp3 miliar–Rp10 miliar
Pasal 50 & 78 UU No. 41/1999 (Kehutanan) Pembakaran hutan secara sengaja Penjara maksimal 15 tahun & Denda Rp5 miliar

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Warga yang melihat titik api atau aktivitas pembakaran mencurigakan diminta segera melapor melalui Hotline Kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *