Kejari Karimun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal perkara pabean di sebuah lahan kosong di Guntung Punak, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Jumat (21/6).
Adapun total pemusnahan tahap kedua terhadap barang bukti tersebut meliputi 2.290 karton rokok merek ‘RED’ produksi asal UEA.
“Ini merupakan tahap kedua, dari total 3.090 karton rokok ilegal, setelah kemarin lebih dulu secara seremonial kita musnahkan 100 karton,” ucap Kajari Karimun, Priyambudi.
Ribuan karton rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan dibakar dalam sebuah lubang galian untuk kemudian ditimbun kembali menggunakan alat berat.
“Setelah dibakar lalu akan ditimbun kembali untuk memusnahkan nilai materiil dari barang bukti ini,” terangnya.
Pihaknya, kata dia, sengaja melakukan pemusnahan terhadap barang bukti rokok itu secara bertahap.
“Karena lokasi kita terbatas, maka harus secara bertahap. Proses pemusnahannya juga harus jauh dari pemukiman untuk menghindari potensi bahaya dari pembakarannya,” ucap dia.
Sebelumnya, pada tahap pertama Kejari Karimun telah memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 100 karton rokok pada 19 Juni 2024 lalu.