Pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Karimun. Foto: Kurasidata.com
Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Selasa, 1 September 2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang buktinya. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, puluhan telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sementara barang bukti pakaian serta barang campuran lainnya dibakar hingga tak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum dan rantai sistem peradilan pidana.
“Bahwa pemusnahan ini untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai rangkaian dari sistem peradilan pidana. Suksesnya eksekusi terhadap barang bukti menunjukkan penanganan perkara tidak hanya terfokus pada terdakwa semata,” ujar Andhy di lokasi.
Andhy menjelaskan, tindakan eksekusi ini dijalankan Kejaksaan selaku eksekutor berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan barang-barang tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
“Langkah ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor untuk perkara dengan barang bukti yang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dengan baik selama ini,” lanjutnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara inkracht, yang terdiri dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karimun:
- Tindak Pidana Narkotika (50 Perkara):
- Sabu-sabu: 4.013,64 gram
- Ganja: 152,84 gram
- Pil Ekstasi: 57,05 gram
- Tindak Pidana Orang dan Harta Benda / Oharda (11 Perkara): Pakaian, handphone, dan barang bukti lainnya.
- Tindak Pidana Umum Lainnya / TPUL (7 Perkara): Pakaian, handphone, dan barang bukti lainnya.
- Tindak Pidana Terorisme (3 Perkara): Handphone dan barang bukti lainnya.
- Tindak Pidana Khusus / Kepabeanan (5 Perkara): Handphone dan barang bukti terkait.
Agenda pemusnahan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan diakhiri pukul 10.05 WIB. Acara berjalan aman, tertib, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Karimun.
