Ombudsman Kepri melakukan pengecekan terhadap beberapa aspek terkait pelayanan publik. Foto: Istimewa
Karimun – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, melakukan penilaian sektor keimigrasian pelayanan publik guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi, Kamis 3 September 2026.
Dalam proses penilaian, Ombudsman melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari wawancara terhadap jajaran penyelenggara pelayanan hingga verifikasi dokumen pendukung.
Beberapa pihak yang menjadi responden dalam kegiatan tersebut di antaranya unsur pimpinan pelayanan, petugas layanan atau frontliner, serta pengelola pengaduan masyarakat.
Selain menggali informasi terkait pelaksanaan layanan, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pendukung, seperti standar pelayanan, perencanaan, evaluasi kinerja, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penilaian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Ombudsman menilai pelayanan publik yang baik tidak hanya dilihat dari kecepatan layanan, tetapi juga dari keterbukaan informasi, kepastian prosedur, respons terhadap keluhan masyarakat, serta komitmen penyelenggara dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan penilaian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari jajaran Kantor Imigrasi Karimun.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun terus mengalami peningkatan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
