Calon penumpang di pelabuhan Internasional Karimun. Foto: Kurasidata.com
Karimun – Angka deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Karimun dari Malaysia tercatat relatif rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Koordinator Pusat Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun, Ronald Simanjuntak.
Menurut Ronald, berdasarkan data dan surat yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), jumlah warga Karimun yang dideportasi dari Malaysia tidak mencapai 10 persen dari total WNI yang dipulangkan.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari KJRI, warga Karimun yang dideportasi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Mayoritas yang dideportasi berasal dari luar Karimun,” kata Ronald.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat Karimun terhadap aturan keimigrasian dan prosedur bekerja di luar negeri cukup baik.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, masyarakat Karimun dinilai lebih memahami risiko yang dapat timbul apabila bekerja tanpa dokumen yang sah.
Menurut Ronald, salah satu faktor yang membuat masyarakat Karimun cenderung patuh terhadap aturan adalah konsekuensi yang harus ditanggung apabila dideportasi.
“Masyarakat Karimun umumnya sudah memahami risiko dan sangat menghindari pelanggaran karena jika dideportasi, mereka bisa dilarang masuk ke Malaysia selama dua hingga lima tahun,” ujarnya.
Lanjut Ronald, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan calon pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya selama bekerja di negara tujuan.
Selain memberikan edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran, P4MI juga aktif menyampaikan informasi mengenai peluang kerja luar negeri yang legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Ronald menegaskan bahwa keberangkatan secara resmi menjadi kunci utama untuk menghindari berbagai persoalan hukum maupun keimigrasian di negara tujuan.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku, pekerja migran akan lebih aman dan terlindungi,” katanya.
P4MI berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur penempatan pekerja migran dapat terus meningkat sehingga angka deportasi maupun pelanggaran keimigrasian dapat ditekan di masa mendatang.
