20260716_145453_11zon

Terdakwa Muhammad Galih (24) tertunduk lesu dihadapan majelis hakim. Foto: Kurasidata.com

Karimun – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu Coastal Area Karimun yang menewaskan seorang wanita berinisial LI (35).

Terdakwa Muhammad Galih (24), pengemudi Toyota Avanza yang menjadi penyebab tragedi tersebut, didakwa dengan pasal berlapis setelah diketahui mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan narkotika.

Sidang perdana perkara nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam persidangan, JPU Daniel Gomes membeberkan rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan tragis di kawasan favorit warga untuk berolahraga pagi itu.

Menurut jaksa, kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.15 WIB tersebut bukan semata-mata akibat kelalaian biasa, melainkan dipicu oleh keputusan terdakwa yang tetap mengemudi meski berada dalam kondisi tidak layak.

Dalam dakwaan pertama, JPU menyebut terdakwa sengaja mengemudikan kendaraan meskipun kesadarannya telah menurun akibat pengaruh alkohol dan kelelahan setelah menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Karimun.

Akibat tindakan tersebut, mobil yang dikendarainya kehilangan kendali dan menghantam para korban hingga menyebabkan LI meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Tak hanya merenggut satu nyawa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Masing-masing korban berinisial H (38), S (8), dan A (3) mengalami cedera akibat benturan keras saat mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa menabrak area parkir di sekitar Tugu MTQ Coastal Area.

Selain korban jiwa dan luka-luka, insiden tersebut turut mengakibatkan kerusakan pada sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang sedang terparkir.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam dakwaan ketiga. Jaksa menyebut sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa menerima panggilan terkait pekerjaan dari pihak docking untuk datang ke PT MOS.

Meski mengetahui kondisi tubuh dan kesadarannya menurun akibat pengaruh minuman keras serta narkoba, terdakwa tetap memutuskan mengemudikan kendaraan.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memperkuat temuan tersebut.

Sampel biologis Muhammad Galih dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat yang termasuk dalam golongan narkotika. Tak hanya itu, terdakwa juga diketahui mengonsumsi sekitar 24 kaleng bir sebelum mengemudi.

Atas perbuatannya, Muhammad Galih dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional.

Saat diberi kesempatan menanggapi dakwaan, terdakwa memilih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sikap tersebut membuat Majelis Hakim memutuskan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga hingga empat orang saksi untuk mengungkap secara rinci detik-detik kecelakaan yang sempat mengguncang masyarakat Karimun tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026, mengingat tragedi tersebut terjadi di kawasan ruang publik dan menelan korban jiwa dari satu keluarga yang sedang berolahraga pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *