Karimun – Kekhawatiran sebagian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Untuk menghilangkan keraguan yang berpotensi menghambat pembangunan, Kejati Kepri turun langsung memberikan penerangan hukum kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun, di ruang Cempaka Putih, Kamis 16 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Karimun itu mengupas secara khusus konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), terutama pada proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan edukasi hukum tersebut bertujuan membangun pemahaman yang utuh kepada para pengambil kebijakan agar tidak lagi dihantui ketakutan berlebihan saat menjalankan program pembangunan.
Menurutnya, masih ditemukan fenomena di mana sejumlah OPD cenderung ragu mengambil keputusan karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami melihat ada fenomena di mana organ OPD sedikit takut dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Melalui diskusi ini, kita ingin membangun mental mereka agar tetap berani bekerja dan membangun daerah sepanjang dilakukan sesuai aturan,” ujar Senopati.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional melalui Pasal 613 menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena melakukan kesalahan administratif.
Dalam ketentuan tersebut, unsur niat jahat atau mens rea menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Artinya, apabila terjadi kesalahan prosedur atau kekeliruan administrasi yang tidak disertai unsur kesengajaan, maka perkara tersebut tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.
“Kalau setelah diuji ternyata tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan, maka itu bukan tindak pidana, melainkan kesalahan administratif yang penyelesaiannya juga melalui mekanisme administrasi,” jelasnya.
Namun demikian, Senopati menegaskan situasinya akan berbeda apabila ditemukan unsur kesengajaan seperti praktik mark up, manipulasi data, atau pelanggaran aturan yang dilakukan secara sadar demi keuntungan tertentu.
“Kalau ada unsur kesengajaan, mark up, atau penyimpangan yang memang dirancang sejak awal, tentu itu masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menyambut baik kegiatan penerangan hukum yang diberikan Kejati Kepri.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan sangat penting agar program pembangunan dapat berjalan optimal tanpa dibayangi rasa takut yang berlebihan.
“Ini upaya kita menyamakan pemahaman dan keilmuan supaya tidak ada ketakutan yang justru menghambat pembangunan di Kabupaten Karimun,” kata Iskandarsyah.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh program pembangunan daerah bersentuhan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pendampingan hukum dari kejaksaan dinilai menjadi kebutuhan penting bagi pemerintah daerah.
Iskandarsyah juga menegaskan bahwa Pemkab Karimun selama ini terus menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan dalam setiap pelaksanaan program strategis.
“Kejaksaan adalah mitra pemerintah sekaligus Pengacara Negara yang memiliki pemahaman hukum secara komprehensif. Jika ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, kami selalu berkoordinasi untuk mendapatkan kepastian dan arahan hukum,” tuturnya.
