Keempat eks pejabat KPU Karimun divonis dalam perkara korupsi. Foto: Istimewa
Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada empat mantan pejabat dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Karimun pada Rabu, 15 Juli 2026.
Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Tak tanggung-tanggung, aksi culas ini terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1.363.765.286.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa, mulai dari kurungan penjara, denda puluhan juta, hingga kewajiban mengembalikan uang negara yang telah mereka nikmati.
Berikut adalah daftar vonis koruptor dana hibah KPU Karimun:
• Netty Kurniawati, Sekretaris KPU / Kuasa Pengguna Anggaran dengan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Uang Pengganti Rp350.906.231,42. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 2 tahun 3 bulan penjara.
• Akmal Firdaus, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Uang Pengganti Rp350.906.231,42 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
• Sumi Yanti, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Uang Pengganti Rp350.906.231,42 (subsidair 1 tahun 6 bulan penjara).
• Indra Junaidi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 100 hari kurungan. Uang Pengganti Rp91.602.405,75 subsidair 1 tahun penjara.
Selain kurungan badan dan denda, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.
Meski palu hakim telah diketuk, putusan ini ternyata belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mengambil sikap “pikir-pikir”.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan menerima putusan ini dengan lapang dada atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Merespons putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam mengawal kasus korupsi, terutama yang merugikan hajat hidup orang banyak seperti dana pemilu.
“Kejari Karimun berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara,” tegas Herlambang.
