
Petugas gabungan mengamankan barang bukti dari pabrik skincare ilegal di Bintan Utara. Foto: Istimewa
Sebuah rumah mewah di komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, diduga dijadikan pabrik pembuatan skincare ilegal.
Hal itu diketahui saat tim gabungan Loka POM menggerebek lokasi tersebut pada Selasa 23 April 2024 lalu. Ditemukan berbagai produk skincare yang tidak berizin.
“Untuk produknya kami pastikan tidak memiliki izin. Selanjutnya kami akan memeriksa isi kandungan dari produknya,” ungkap Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdinansyah, Rabu (24/4).
Ia menjelaskan, bahan baku yang dipakai untuk memproduksi skincare itu dibeli dari China. Lalu, diolah menjadi sebuah produk kecantikan.
“Produk skincare ilegal ini bisa berbahaya dan menyebabkan kerusakan kulit dalam jangka panjang,” katanya.
Dari penggerebekan ini, petugas menyita berbagai barang bukti yakni satu unit mesin pengemasan untuk produk skincare, tiga kantong besar berisi kotak dan kemasan kosong diduga produk skincare.
Selanjutnya dua kuali stainless besar serta sejumlah toples plastik besar yang berisikan sejumlah zat cair dan juga bubuk.
“Semua barang di rumah tersebut kami sita dan bawa ke kantor Loka POM Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.