Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti pengungkapan perkara narkotika selama periode Oktober – November, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama antar instansi terkait untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah provinsi Kepri.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri Bersama Instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ucap AKBP Tidar dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember 2024.
Dijelaskannya total barang bukti dalam sembilan kasus ini pihaknya memusnahkan narkotika di antaranya 2 kg sabu, 5,4 kg ganja, dan 638 butir pil ekstasi.
“Dalam operasi ini, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota,” terangnya.
“Selain itu, terdapat pengungkapan 612 butir pil ekstasi di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam. Semua barang bukti ini diperoleh dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam menjalankan joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tambah dia.
Para tersangka yang diamankan dalam kasus-kasus ini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penggunaan narkotika.