Screenshot_20260811-131846_Google_11zon

Ilustrasi masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Foto: Ilustrasi

Karimun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun bersama Samsat Karimun resmi membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Akmal Hakim, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini guna melegalisasi serta menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan tunda lagi, selamatkan diri dari tunggakan pajak dan nikmati keringanan yang telah disediakan,” ujar Iptu Akmal Hakim, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam program pemutihan pajak kali ini, wajib pajak bisa menikmati 4 keringanan utama, antara lain beas saksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen, pengurangan Pokok PKB sebesar 50 persen, serta pembebasan BBNKB-II, gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua 100 persen, termasuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan sebesar 100 persen.

Selain keuntungan utama di tersebut, pemerintah memberikan potongan tambahan pada pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.

Pembayaran melalui E-Samsat/SIGNAL Diskon sebesar 5 persen, pembayaran langsung di Loket Samsat diskon sebesar 3 persen.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kepri (khusus kendaraan dari luar Provinsi Kepulauan Riau) pada tahun 2026, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Masyarakat yang ingin mengurus pemutihan pajak secara langsung dapat mendatangi kantor Samsat Polres Karimun sesuai dengan jadwal pelayanan Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Kasat Lantas menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan kenyamanan saat berkendara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

“Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut membantu pembangunan bangsa,” tutup Iptu Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *