Kawasan parkir pelabuhan Taman Bunga Karimun. Foto: Istimewa
Karimun – Pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun resmi beralih ke PT Pelabuhan Karimun.
Keputusan ini diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun setelah pengelola sebelumnya, PT MPK, dinilai tidak menjalankan klausul perjanjian kerja sama.
Dengan pengalihan ini, PT Pelabuhan Karimun menerapkan sistem pembayaran pas masuk langsung di awal dengan skema tiket harian.
Skema pas harian ini resmi berlaku per 2 September 2026 siang, setelah dihari yang sama dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun terkait evaluasi penerapan tarif dan sistem pengelolaan.
Melalui sistem baru ini, pengunjung tidak perlu lagi membayar parkir berulang kali jika keluar-masuk pelabuhan di hari yang sama.
Pengunjung cukup memperlihatkan karcis resmi yang dikeluarkan PT Pelabuhan Karimun. Tiket ini berlaku hingga pukul 24.00 WIB pada tanggal pembelian.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, menyebut skema ini sebagai langkah awal pembenahan area pelabuhan agar lebih rapi, tertata, dan nyaman.
“Jadi, untuk setiap masuk ke area pelabuhan tidak harus selalu bayar. Tapi yang sudah masuk dan membayar tiket, bisa menggunakan tiket itu untuk seharian hingga batasnya jam 12 malam berlaku di tanggal hari itu,” kata Liza.
Adapun daftar tarif pas masuk yang berlaku di Pelabuhan Taman Bunga Karimun motor (roda dua) Rp1.000, mobil/kendaraan roda tiga Rp3.000, angkutan umum (oplet/angkot) Gratis (bebas pas masuk).
Saat ini, PT Pelabuhan Karimun memfokuskan pelayanan pada tahap sosialisasi berjalan. Petugas di lapangan dikerahkan untuk mengarahkan pengemudi sekaligus menginformasikan skema baru ini secara langsung.
“Kita sosialisasi dan akan mengevaluasi di tahap awal. Sehingga nantinya kita bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan rapinya area pelabuhan dengan kendaraan yang tertata,” tutup Liza.
