Konferensi pers penangkapan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di perairan Karimun. Foto: Kurasidata.com
Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun bersama Satgas Ops Cakra-26 K Sat Intelmar Pusintelal menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton pasir timah ilegal senilai Rp 1,52 miliar di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pasir timah yang diangkut menggunakan speedboat fiber tersebut rencananya akan diselundupkan dari wilayah Kabupaten Karimun menuju Malaysia.
Selain menyita puluhan karung barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK), Selasa, 21 Juli 2026.
Komandan Koderal IV, Laksamana Muda TNI Berkat Wijanarko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas TNI AL dalam mengamankan kekayaan alam Indonesia dari penyergapan dan penjarahan ilegal yang merugikan negara.
Berkat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan intelijen yang diterima tim gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Ops Cakra-26 K pada Senin, 20 Juli 2026 malam pukul 21.00 WIB.
“Pada Selasa dini hari pukul 01.25 WIB, tim mendeteksi pergerakan satu unit speedboat fiber yang mencurigakan menuju Perairan Pelambung dan langsung melakukan pengejaran,” ujar Berkat dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Selasa, 21 Juli 2026.
Dari hasil pengintaian dan interogasi cepat saat penyekatan di laut, diketahui kapal cepat tersebut sedang mengarah ke dermaga tidak resmi (dermaga tikus) di kawasan Pongkar untuk memuat barang selundupan.
“Pimpinan TNI AL telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menggelar kekuatan di berbagai unsur guna menyekat jalur-jalur rawan penyelundupan. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata menjaga sumber daya alam nasional,” tegas Berkat.
Danlanal TBK Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya mengungkapkan, dari penyergapan di dermaga Desa Pongkar pada pukul 01.45 WIB, petugas berhasil menyita 50 karung pasir timah seberat 1,9 ton serta membekuk lima orang tersangka.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (31) pemilik pasir timah, W (27) Nahkoda kapal, A (46) Anak Buah Kapal (ABK), OA (37) ABK dan Y (43) ABK.
Samuel menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut didapat secara ilegal dari aktivitas penambangan rakyat.
“Asal barang ini menurut pengakuan tersangka dibeli dari tambang masyarakat tradisional di wilayah Prayun, Kundur. Para tersangka ada yang berasal dari Kabupaten Karimun dan sebagian awak kapal berasal dari Kota Batam,” kata Samuel.
Samuel juga meluruskan bahwa kasus ini berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan penangkapan pasir timah ilegal asal Bangka Belitung yang terungkap sebelumnya.
Setelah konferensi pers usai, kasus tersebut resmi dilimpahkan dari TNI AL kepada Kepolisian Resor (Polres) Karimun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengapresiasi tinggi kolaborasi dan sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Yunita memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas secara profesional.
“Setelah pelimpahan ini, kami akan melakukan penyidikan secara proporsional dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yunita.
Saat ini seluruh barang bukti berupa 1,9 ton pasir timah dan speedboat fiber, beserta lima orang tersangka telah berada di Mako Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
