Pelaku diamankan polisi. Foto: Istimewa
Karimun – Sebuah kelalaian kecil di sepertiga malam berbuah petaka besar bagi Yuliana (34), warga Perumahan Fitonia, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Hanya karena lupa mengunci pintu mobil Wuling Almaz miliknya, uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam dashboard raib digasak pencuri yang memanfaatkan situasi dalam kegelapan malam.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin, 6 Juni 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Saat seluruh warga terlelap, pelaku berinisial GR (20) bergentayangan mencari mangsa. Bak mendapat durian runtuh, ia menemukan mobil korban dalam kondisi tidak terkunci di halaman rumah.
Tanpa membuang waktu, pemuda nekat ini langsung menyusup ke dalam kabin mobil.
Korban baru menyadari dirinya menjadi korban kejahatan pada pagi hari saat hendak berangkat kerja.
Bak disambar petir di siang bolong, Yuliana histeris melihat pintu mobilnya sudah menganga dan uang belasan juta rupiah di dalamnya telah lenyap tanpa bekas.
Pelarian GR ternyata tidak berlangsung lama. Langkah kakinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik tetangga korban. Berbekal rekaman tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan Ketua RT dan pemuda setempat untuk memburu pelaku.
Bak pahlawan kesiangan, siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, GR dengan percaya diri kembali menampakkan batang hidungnya di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, warga yang sudah geram langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, membenarkan adanya aksi pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia mengungkapkan bagaimana kronologi pelaku mengobrak-abrik mobil korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GR. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi di mana pintu mobil korban kebetulan sedang tidak dikunci. Saat melintas, pelaku membuka pintu, mengacak-acak isi mobil, dan menemukan uang tunai Rp15 juta di dalam dashboard sebelah kiri,” ujar Ipda Om Kenedi saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2026.
Lebih mengejutkan lagi, uang belasan juta tersebut ternyata hampir habis dalam sekejap. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang receh di dompet pelaku, sementara sebagian besarnya diduga telah dilarikan oleh komplotannya.
“Dari total kerugian Rp15 juta, kami mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone Vivo, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai yang sangat minim, senilai Rp50 ribu,” lanjutnya.
Ipda Om Kenedi juga menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Saat ini, genderang perang terhadap komplotan GR terus ditabuh. Polisi tengah memburu satu pelaku lain yang membawa kabur sisa uang curian tersebut.
“Dari pengakuan tersangka GR, sebagian uang hasil curian sebesar Rp7 juta ternyata masih dititipkan kepada salah seorang temannya. Sedang kita kejar. Kami tidak akan tinggal diam sampai rekan pelaku berhasil kami ringkus!” tegas Ipda Om Kenedi dengan nada bicara yang berwibawa dan penuh penekanan.
Kini, pemuda berinisial GR harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi Polsek Tebing. Atas tindakan nekatnya yang didasari alasan klasik faktor ekonomi, ia disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang siap menantinya.
