Polisi mengamankan empat orang pria yang sedang melakukan aktivitas perjudian jenis kartu remi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau.
Para pelaku yang terdiri dari pria berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) serta PS (42), diamankan pada Sabtu 4 Juli 2024 dini hari.
Penangkapan terhadap empat pria tersebut dibenarkan Kapolres Karimun, AKBP Riky Iswoyo.
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song,” kata Riky, dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2024.
Polisi yang melakukan penangkapan, turut menyita berbagai barang bukti yang ada di TKP berupa ember yang untuk menampung uang taruhan, uang tunai sebesar Rp 668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar.
“Ember, uang tunai serta kartu remi turut kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini para pelaku berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 K.U.H Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin yang ada di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” tuturnya.