IMG-20260726-WA0005_11zon

BPR Tuah Karimun sosialisasi program KURDA kepala UMKM. Foto: Kurasidata.com

Karimun – Angin segar berembus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun. PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mempublikasikan rincian simulasi angsuran dan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDA) Bunga 0 Persen.

Langkah transparan ini dihadirkan untuk memangkas hambatan permodalan yang kerap menjadi keluhan para pengusaha lokal. Melalui skema subsidi bunga dari Pemkab Karimun, debitur kini bisa menikmati pinjaman modal kerja maupun investasi murni tanpa beban bunga bulanan.

Direktur Utama PT BPR Tuah Karimun (Perseroda), Siska Naritasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini sengaja dibuka lebar agar calon debitur dapat merencanakan keuangan usaha secara matang dan terukur.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku UMKM di Karimun dapat mengakses permodalan ini dengan tenang dan aman. Melalui transparansi simulasi angsuran, calon debitur bisa menghitung secara cermat estimasi kemampuan cicilan tiap bulan. Harapan kami, modal ini benar-benar fokus dipakai untuk memutar dan membesarkan kapasitas usaha, tanpa perlu memikirkan beban bunga,” ujar Siska.

Ia juga menambahkan bahwa BPR Tuah Karimun siap memberikan pendampingan penuh serta proses pelayanan yang cepat dan profesional selama calon debitur memenuhi kriteria.

Karena mengusung skema bunga 0 persen, cicilan bulanan yang dibayarkan debitur murni hanya pengembalian pokok pinjaman yang dibagi rata sesuai tenor yang dipilih (6, 12, atau 24 bulan).

Berikut simulasi Kurda bunga 0 persen dengan tenor 12-24 bulan dan plafon Rp1-25 juta:

a. Plafon Rp1 juta: Rp167.000 (6 bulan), Rp83.000 (12 bulan), Rp42.000 (24 bulan)

b. Plafon Rp2 juta: Rp333.000 (6 bulan), Rp167.000 (12 bulan), Rp83.000 (24 bulan)

c. Plafon Rp3 juta: Rp500.000 (6 bulan), Rp250.000 (12 bulan), Rp125.000 (24 bulan)

d. Plafon Rp4 juta: Rp667.000 (6 bulan), Rp333.000 (12 bulan), Rp167.000 (24 bulan)

e. Plafon Rp5 juta: Rp833.000 (6 bulan), Rp417.000 (12 bulan), Rp208.000 (24 bulan)

f. Plafon Rp10 juta: Rp1,67 juta (6 bulan), Rp833.000 (12 bulan), Rp417.000 (24 bulan)

g. Plafon Rp15 juta: Rp2,50 juta (6 bulan), Rp1,25 juta (12 bulan), Rp625.000 (24 bulan)

h. Plafon Rp20 juta: Rp3,33 juta (6 bulan), Rp1,67 juta (12 bulan), Rp833.000 (24 bulan)

i. Plafon Rp25 juta: Rp4,17 juta (6 bulan), Rp2,08 juta (12 bulan), Rp1,04 juta (24 bulan).

Bagi masyarakat Karimun yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini, berikut adalah dokumen dan kelengkapan administrasi yang perlu disiapkan:

1. Dokumen Identitas Diri:
• Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi Buku Nikah / Surat Cerai (sesuai status).
• Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3×4 (2 lembar).

2. Dokumen Legalitas Usaha:
• Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Lurah/Kades setempat atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (jika ada).

3. Kriteria & Persyaratan Pendukung:
• Usaha telah berjalan secara aktif sekurang-kurangnya 6 bulan.
• Memiliki riwayat kredit yang baik (tidak tergolong kredit macet dalam BI Checking/SLIK OJK).
• Menyerahkan jaminan/agunan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria di atas dapat langsung berkonsultasi serta membawa berkas persyaratan ke kantor operasional PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) terdekat.

Petugas customer service disiagakan untuk mendampingi calon debitur mulai dari pengisian formulir hingga verifikasi lapangan.

Sinergi antara Pemkab Karimun dan BPR Tuah Karimun ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing usaha lokal, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian daerah agar tumbuh lebih mandiri dan tangguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *